top of page
Bandung, 27 Januari 2018

Apa Itu

Konservasi Energi?

 

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2009 Pasal (2) ayat (1) dikatakan bahwa:

“Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.”

Dari redaksi tersebut jelas bahwa upaya untuk mengonservasi energi merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan konservasi energi itu sendiri?

Dari redaksi tersebut jelas bahwa upaya untuk mengonservasi energi merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan konservasi energi itu sendiri?

​

Sebelum membahas tentang definisi konservasi energi, ada baiknya untuk mengetahui (mereview kembali) makna dari kata “konservasi”.

​

Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia:

“Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan, pelestarian.”

Sehingga, secara singkat konservasi energi dapat kita artikan sebagai upaya pemeliharaan sumber-sumber energi agar terhindar dari kemusnahan.

Definisi yang lebih jelas diberikan dalam PP Nomor 70 tahun 2009 di atas pada Pasal (1) ayat (1) yaitu:

“Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.”

Ada Konservasi Energi Ada Efisiensi Energi
Apa bedanya?

Setelah mengetahui makna konservasi energi secara singkat, biasanya pertanyaan ini kerap kali diajukan oleh kebanyakan orang bahkan termasuk oleh mahasiswa teknik konservasi energi sekalipun ketika di awal-awal perkuliahan mereka. Kedua kata tersebut memang berbeda, akan tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain. Analoginya seperti menggunakan lampu LED dan mematikan lampu ketika tidak digunakan. Kedua-duanya merupakan upaya konservasi energi, tapi cuma satu yang termasuk upaya mengefisiensikan energi.

 

Dalam artikel di website resmi pemerintah Amerika Serikat, U.S Energy Information Administration, di www.eia.gov, kedua terma diatas dijelaskan sebagai berikut:

​

  • Efisiensi energi, adalah pemnafaatan teknologi yang membutuhkan energi lebih sedikit untuk menjalankan fungsi yang sama. Menggunakan lampu LED alih-alih lampu pijar untuk menghasilkan kualitas cahaya yang sama, adalah contoh dari efisiensi energi.

​

  • Konservasi energi adalah segala upaya penggunaan energi yang lebih sedikit. Mematikan lampu ketika meninggalkan ruangan atau mendaur ulang kaleng aluminium, keduanya merupakan cara mengonservasi energi (penghematan energi).

​

Jadi pada intinya, ada sangat banyak cara untuk mengonservasi energi yang dapat dilakukan melalui rutinitas-rutinitas sederhana. Menutup keran air agar tidak meluap juga termasuk bagian dari kegiatan konservasi energi. Karena ketika air banyak meluap, tangki air akan lebih cepat kosong. Itu berarti kita harus mengisinya menggunakan pompa listrik lebih cepat dari yang seharusnya. Ada pemborosan energi listrik di sana.

Apa Untungnya Mengonservasi Energi?

Berikut paparan beberapa keuntungan yang akan anda dapatkan ketika secara teratur melakukan kegiatan konservasi energi, serta kerugian yang akan anda derita ketika melakukan sebaliknya.

Menghemat Biaya

Sumber energi konvensional hari ini berupa bahan bakar (BBM) minyak semakin langka dan harganya akan terus mengalami kenaikan. Penghematan energi yang anda lakukan akan langsung berdampak pada biaya yang anda keluarkan. Tidak menggunakan kendaraan bermotor untuk menempuh jarak yang dekat, atau lebih memilihi menggunakan kendaraan umum untuk berpergian merupakan cara-cara konservasi energi yang akan mengurangi biaya transportasi yang anda keluarkan.

Menurunkan TDL

Jika masyarakat Indonesia bisa secara masif melakukan penghematan energi listrik, maka beban PLN akan mengalami penurunan. Dengan demikian, jumlah pembangkit listrik yang ditargetkan untuk dibangun oleh pemerintah dapat dikurangi dan biayanya dapat dipangkas. Efek dari pemangkasan biaya ini adalah harga jual listrik oleh PLN dalam bentuk TDL (Tarif Dasar Listrik) yang dikenakan kepada anda juga akan berkurang. Sebaliknya, jika seluruh masyarakat indonseia melakukan pemborosan energi, target pemerintah bisa jadi ditingkatkan. Biayanya mau tidak mau harus ditambah. Darimana penambahan biaya tersebut pemerintah dapatkan kalau bukan dari anda dengan menaikkan TDL?

Mengurangi Dampak Pencemaran Udara

Sebagaimana kita ketahui, sumber energi konvensional yang kita gunakan saat ini adalah BBM yang pembakarannya menghasilkan karbon dioksida (CO2) yang merupakan salah satu komponen gas rumah kaca. Bahkan jika yang terjadi adalah pembakaran tidak sempurna, selain karbon dioksia juga akan dihasilkan karbon monoksida (CO) yang bersifat toksin (racun) yang tidak berbau dan tidak berwarna. Belum lagi kalau BBM yang digunakan masih mengandung pengotor sehingga pembakarannya juga menghasilkan gas (SOX). Dampak pencemaran udara yang dihasilkan akan semakin parah. Ketika anda melakukan konservasi energi jenis ini, anda akan memberikan sumbangsih dalam mewujudkan lingkungan berudara bersih, yang dampaknya akan anda rasakan sendiri. Akan tetapi, jika anda bersikap “masa bodoh”, dan di saat yang bersamaan semua orang bersikap seperti anda, itu berarti anda telah memberikan sumbangsih dalam mewujudkan lingkungan dengan udara yang semakin kotor yang dampaknya juga akan anda rasakan sendiri.

Memberi Kesempatan Pemanfaatan Sumber Energi Baru dan Terbarukan

Apabila kegiatan konservasi energi berjalan dengan baik di negeri ini, deadline pemerintah untuk memenuhi pasokan energi kepada masayarakat bisa lebih lega. Dengan begitu, peluang untuk memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan juga semakin besar karena harus melalui penelitian dan sebagainya terlebih dahulu. Akan tetapi, jika masyarakat semakin boros energi, deadline pemerintah akan menjadi semakin sempit. Di saat seperti itu, solusi menggunakan sumber energi konvensional (BBM) yang telah jelas peluang keberhasilannya akan menjadi pilihan.

Kemudahan, Insentif dan Disinsentif

Keuntungan dan kerugian jenis ini berlakuk khusus untuk industri dan produsen peralatan hemat energi. Jika anda adalah pelaku industri dan atau produsen peralatan hemat energi yang berhasil melaksanakan kegiatan konservasi energi, anda akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah berupa kemudahan dan insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2009. Kemudahannya bisa berupa akses informasi tentang tekonologi hemat energi hingga layanan konsultasi. Bahkan insentif dari pemerintah juga akan anda dapatkan berupa fasilitas perpajakan bahkan pembebasan pajak hingga audit energi yang akan dibiayai pemerintah. Sebaliknya, jika anda kemudian tidak mengamalkan peraturan konservasi energi yang telah ditetapkan pemerintah ini, anda akan dikenakan disinsentif berupa: peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda, dan/atau pengurangan pasokan energi.

Demikian definisi tentang “apa itu konservasi energi?” dan keuntungan dari kegiatan konservasi energi yang dapat kita semua peroleh, serta kerugiannya jika kita acuh terhadapnya. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan dan kesadaran kita semua akan pentingnya penghematan energi dewasa ini.

 

 

​

Afif Fadhilah

Share your thoughts!

 

​Telephone : â€‹+6281340389149

Email : studentofeco@gmail.com

​​​​

© 2018 by Energy Conservation Student 

Proudly created with Wix.com

Get social with us!
  • Facebook Clean Grey
  • Grey YouTube Icon
  • LinkedIn Clean Grey
bottom of page